Assalamualaikum.. selamat datang di blog kami, saatnya bergerak, bersatu dan tegakkan ideologi islam! (gema pembebasan malang raya)

Kamis, 28 Oktober 2010

Pemkab Bangka Terbitkan Perbup Larang Aktivitas Ahmadiyah


Bupati Bangka akhirnya menerbitkan peraturan bupati (perbub) terkait aktivitas Ahmadiyah di Kabupaten Bangka yang membuat resahnya masyarakat di Kabupaten Bangka, khususnya di Sungailiat. Terbitnya perbup tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan bersama yang melibatkan ormas Islam seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Babel, BKPRMI, MUI, NU, unsur pakem, muspida, para tokoh agama dan para tokoh masyarakat beberapa waktu lalu.

Peraturan bupati ini intinya Pemerintah Kabupaten Bangka secara tegas menghentikan dan melarang aktivitas para Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang berusaha menyebarkan ajaran Ahmadiyah dengan mengatasnamakan agama Islam yang mana ajaran dimaksud adalah ajaran-ajaran yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Islam yang sesungguhnya.

“Sudah dikeluarkan dan sudah saya tandatangi, bahwa kegiatan Ahmadiyah kita larang. Isi larangan itu adalah melarang kegiatan Ahmadiyah yang bertentangan dengan ajaran agama Islam dan menyebarkan paham-paham yang mengatasnamakan agama Islam,”ungkap Yusroni Yazid SE, Bupati Bangka ketika dikonfirmasi Metro Bangka Belitung saat ditemui usai membuka Diklat Kades di Gedung Diklat Pemda Bangka Selasa, 26 Oktober 2010.

Dalam kesempatan itu, Yusroni tidak menyebutkan secara rinci mengenai point-point yang tertera dalam Perbup Ahmadiyah tersebut. Namun ia mengatakan ada tiga point yang termaktub dalam perbup tersebut yang salah satunya adalah pihak Pemerintah Kabupaten Bangka membentuk tim pengawas yang termasuk di dalammnya pakem, untuk terus memonitor kegiatan JAI di wilayah Kabupaten Bangka.

Jika memang selama masa pemantauan ini pihak JAI kembali terbukti melanggar aturan-aturan yang sudah ditentukan, maka pihaknya tidak segan-segan mengambil tindakan yang lebih tegas. Begitu juga ketika disinggung apakah akan ada kemungkinan mengambil tindakan pemulangan terhadap mubalig JAI yang ada di wilayah Kabupaten Bangka.

“Perbup itu ada tiga point, salah satunya itu agar tim mengawasi segala gerak gerik mereka, termasuk kegiatan internalnya. Nah kalau ada pelanggaran lagi baru nanti kita ambil tindakan yang lain,” tegas orang nomor satu di Kabupaten Bangka.

Untuk itu, Yusroni pun masih memberikan kelonggaran terhadap para Jemaah Ahmadiyah untuk memberikan kesempatan kepada mereka dalam melaksanakan ajaran Ahmadiyah dengan catatan tidak lagi mengatasnamakan Islam sebagai nama ajarannya.

“Yang penting jangan mengatasnamakan Islam. Ya kalau mereka (JAI) mau pakai nama agama lain ya silahkan tapi kalau masih memakai nama Islam itu tidak boleh,” tegasnya. (Sumber: Harian Metro Bangka Belitung, Rabu/27/10/2010)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar